Cerita Kriminal

Komnas PA dan IPW Desak Polisi Buat Laporan Tipe A Usut Debt Collector Ancam Bunuh 2 Anak di Jaktim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam penagihan utang debt collector dilarang menggunakan kekerasan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
4 debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polres Metro Jakarta Timur diminta mengusut kasus ancaman pembunuhan dilakukan debt collector terhadap anak berinisial GAN (15) dan SSN (15) warga Kecamatan Kramat Jati.

GAN diancam ditembak kepalanya, sementara SSN ditodong sebilah pisau lalu diancam dibunuh di rumah mereka karena masalah utang ibu GAN pada pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A atau aduan internal agar pelaku diproses hukum.

"Polres Jakarta Timur harus menindaklajuti kasus ini dengan menggunakan laporan polisi tipe A," kata Sirait saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/3/2023).

Mengacu Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012, laporan tipe A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Komnas PA meminta Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A lantaran pihak keluarga GAN dan SSN enggan membuat laporan karena pertimbangan lamanya waktu memberi keterangan.

Orang tua GAN, KO (55) dengan berat hati memilih jalur damai karena sebagai pekerja bangunan yang diupah per hari dia tidak bisa menghabiskan waktu untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Debt Collector Ancam Tembak higga Tusukkan Pisau, 2 Anak di Kramat Jati Trauma Sampai Linglung

"Kekerasan terhadap apapun bentuknya merupakan tindak pidana. Apalagi mengancam anak akan dibunuh dan membuat anak trauma. Tidak dibenarkan apa lagi debt collector," ujar Sirait.

Sirait menuturkan kasus perlu diproses hukum karena GAN dan SSN bukan merupakan debitur, serta tidak mengetahui masalah perjanjian pembayaran utang dengan debt collector.

Karenanya Komnas PA berharap kasus debt collector yang melakukan kekerasan terhadap GAN dan SSN dapat diproses hukum dengan jalur laporan tipe A dibuat Polres Metro Jakarta Timur.

"Saya sebagai Ketua Komnas PA meminta Polres Jakarta Timur menindaklanjuti perkara ini. Jangan biarkan apapun bentuk kekerasan yang mengorbankan anak tangkap, tahan, dan adili," tuturnya.

Tidak hanya Komnas PA, Indonesia Police Watch (IPW) juga meminta agar Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A agar kedua debt collector dapat diproses hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam penagihan utang debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.

"Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan," kata Sugeng, Rabu (1/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved