Cerita Kriminal

Komnas PA dan IPW Desak Polisi Buat Laporan Tipe A Usut Debt Collector Ancam Bunuh 2 Anak di Jaktim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam penagihan utang debt collector dilarang menggunakan kekerasan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
4 debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023) 

Sehingga bila keluarga korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.

Empat debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023)
Empat debt collector yang diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur karena mengancam akan membunuh anak nasabah, Kramat Jati, Selasa (28/2/2023) (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Tidak membiarkan kasus berakhir damai setelah pihak keluarga menandatangani surat pernyataan damai dengan dua debt collector bank keliling di Polsek Kramat Jati pada Selasa (28/2) malam lalu.

"Kalau polisi mengetahui ada informasi tersebut ya polisi harus harus membuat laporan tipe A. Karena biasanya masyarakat takut kalau melaporkan. Seperti itu," ujar Sugeng.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus ancaman pembunuhan dialami SI kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.

Namun hingga berita ditulis Budi urung menanggapi kasus yang membuat empat debt collector diamankan jajaran Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved