Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Cs Sempat Bohong Saat Awal Diperiksa Polisi, Akhirnya Terkuak Lewat Bukti Chat dan CCTV
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyebut Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya berinisial AG (15), serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan.
Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).
Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.
"Setelah kami sesuaikan dgn CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.
"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal ," jelas Hengki.
Baca juga: BREAKING NEWS: Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Berubah Lagi, Kini jadi Pelaku Penganiayaan David
Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Rencanakan Aniaya David, Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat dan Terancam 12 Tahun Penjara
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Pacar Mario berinisial AG (15) juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dgn hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Baca juga: Salah Satu Korban Penusukan Kuli di Tangerang Pura-pura Mati agar Lolos dari Maut
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.