Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

BREAKING NEWS: Status Hukum AG Pacar Mario Dandy Berubah Lagi, Kini jadi Pelaku Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy Satriyo insial AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Sebelumnya, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17), di Pesanggarahan, Jaksel, pada 20 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, - Polda Metro Jaya menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pacar Mario Dandy Satriyo insial AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3/2023) hari ini.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Semanggi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Satriyo Sudah Niat Aniaya David Sejak Januari 2023

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

 Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca juga: Pekik Takbir Ai Maemunah jadi Pengantar Kesunyian di Rumah Kontrakan Bekasi

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved