Polisi Terlibat Narkoba

Pagi Dirilis Terlibat, Siang Dinyatakan Positif Sabu, Teddy Minahasa Bantah: Itu Pembunuhan Karakter

Teddy Minahasa tak terima ketika dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan dirinya dinyatakan positif narkoba.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Irjen Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN tahun 2022. Kemudian beliau mantan ajudan Wapres. Kemudian jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut. Saya cuma AKBP," ujar Dody.

Oleh karena itu, Dody mengaku terpaksa menjalankan perintah Teddy untuk menukar dan menjual barang bukti sabu.

"Tidak ada maksud lain. Saya cuma takut. dan saya cuma menunjukkan loyalitas saya sama beliau," kata dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved