Polisi Terlibat Narkoba
Soal Hubungan Spesial dengan Mami Linda, Jawaban Enteng Teddy Minahasa: Kalau Martabak Ada Spesial
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Hal itu terungkap saat salah satu penasehat hukum bertanya kepada Teddy Minahasa di sidang kasus narkoba yang menyeret nama dirinya.
"Saudara saksi, ada hubungan khusus dengan saudara Anita atau Linda? Hubungan khusus pribadi atau spesial?" tanya penasehat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (1/3/2023).
Namun, Teddy menjawab dengan enteng bahwa ia tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Linda.
"Tidak ada, kalau martabak ada spesial," katanya enteng.
Baca juga: Istri AKBP Dody Prawiranegara Akan Hadir di PN Jakbar: Beri Kesaksian Meringankan Bagi Sang Suami
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, kemudian menekankan jawaban Teddy kepada penasehat hukum.
"Jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," kata Jon kepada penasehat hukum.
Tiba-tiba Teddy kembali berkata.
"Ini Konspirasi," ucapnya.
"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," kata Hakim Ketua lagi.
Kenal sejak kuliah
Awal perkenalan Teddy dengan Mami Linda, salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus peredaran sabu jaringan Teddy terjadi sekitar tahun 2005/2006.
"Sekitar tahun 2005/2006 saya waktu kuliah di UI bersama teman-teman saya sering kalau selesai kuliah tuh, sauna atau spa di hotel klasik Pecenongan," kata Teddy kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Di tempat spa itu, Teddy mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Saat itu, Mami Linda bekerja sebagai resepsionis.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.