Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Ini Bukti Chat Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Paksa Bertemu David dan Ngaku Diantar Tante
Alto Luger kerabat Jonathan Latumahina membeberkan isi chat WhatsApp David dan AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20). Bukti terlibat penganiayaan?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
"Tante gue di mobil," katanya.
"Foto dah. mobil apaan?" tanya David.
"Turun sekarang," timpal diduga AG.
Baca juga: AG Pacar Mario Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan, Pengacara David: Semua Berawal dari Dia
David pun kembali menekan AGH untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.
"Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata sosok diduga AGH.
Dalam keterangannya, Alto Luger menerangkan bahwa chat antara David dengan diduga AGH dimulai sejak pukul 15.57 WIB.
Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.
Padahal David sudah meminta AGH mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.
David juga meminta AGH menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Bisa Lolos Jerat Hukum Lewat Restorative Justice, Asal Keluarga David Sepakat Damai
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
AG lalu kini ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ukti-AGH-terlibat-penganianiayaan.jpg)