Cerita Kriminal
Baru Beraksi 3 Bulan, Cuan Juragan Gas Elpiji Oplosan di Tangerang Capai Ratusan Juta Rupiah
Pabrik gas elpiji oplosan di Kecamatan Panongan sudah beraksi selama tiga bulan menipu warga demi cuan. Pemiliknya terima ratusan juta rupiah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebelumnya, sebuah praktik pengoplosan gas tabung gas elpiji terbongkar aparat kepolisian di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan tersebut dilakukan Polsek Panongan di Desa Rancaiyuh pada Sabtu (4/3/2023) malam.
"Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat kegiatan, kami mengamankan lima orang pelaku di lokasi," jelas Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3/2023).
Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk dan dua unit mobil pikap.
Baca juga: Jadi Pemicu Tindak Kejahatan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan di Cikarang Utara
Petugas juga mengamankan 974 tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah.
Kemudian ukuran kecil sebanyak 620 buah dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak lima buah.
"Untuk lima pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran," ucap Hotma.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," jelas Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.