Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Lihat David Terkapar Dianiaya Mario, Wanita Inisial N Teriak Sekuat Tenaga: Woi Setop!

Wanita berinisial N menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo aniaya David di Komplek Green Permata.

Kolase TribunJakarta
Wanita berinisial N menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo aniaya David di Komplek Green Permata, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023)malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial N yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menceritakan detik-detik dirinya menghentikan aksi brutal Mario Dandy Satriyo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

N merupakan ibu dari teman David. Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David terjadi di dekat rumah N.

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," kata pengacara R dan N, Muannas Alaidid, dalam keterangannya, Senin (5/3/2023).

Muannas menerangkan, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

Baca juga: Patahkan Ucapan Kakak AG, Saksi Tak Lihat Pacar Mario Dandy Sedih Apalagi Tolong David saat Dianiaya

Teriakan N juga terdengar dalam video viral yang beredar luas di media sosial.

Muannas mengungkapkan, N berteriak dari balkon rumahnya saat melihat korban sudah dalam posisi tergeletak.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak dijalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkap Muannas.

Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David.
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. (istimewa)

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," tambahnya.

Setelahnya, N dan suaminya, R, bergegas menuju TKP untuk memberikan pertolongan kepada korban.

"Selanjutnya saksi N berlari turun dari balkon lantai dua rumahnya, yang ternyata diikuti juga oleh suaminya R menuju lokasi kejadian," ujar Muannas.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan David Diancam Ditembak Sebelum Dianiaya Mario Dandy Cs

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Benar kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sempat merekam penganiayaan David pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan kronologi versi pihak AG yang diceritakan oleh sang kakak, Ivana Yoan ketika.
Benar kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sempat merekam penganiayaan David pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan kronologi versi pihak AG yang diceritakan oleh sang kakak, Ivana Yoan ketika. (Kolase TribunJakarta)

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved