Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya
Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023).
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google.com
Halaman 3 dari 3
Tags
anak pejabat pajak
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
penganiayaan
Rutan Polda Metro Jaya
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.