Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Janji Kapolda Metro Usai Jenguk David, Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Secara Adil

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore. Fadil Imran berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). 

Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.

Baca juga: Jenguk David, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Semoga Ananda Segera Pulih

Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.

Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.

"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.

Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,"

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved