Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Janji Kapolda Metro Usai Jenguk David, Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Secara Adil

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore. Fadil Imran berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). 

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved