Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jenguk David, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Semoga Ananda Segera Pulih
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk David korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20), di Rumah Sakit Mayapada.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pada wartawan di Depo Pertamina Plumpang, Sabtu (4/3/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Irjen Fadil Imran
Mario Dandy Satriyo
Cristalino David Ozora
RS Mayapada
Polda Metro Jaya
Shane Lukas
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.