Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jenguk David, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Semoga Ananda Segera Pulih

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk David korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20), di Rumah Sakit Mayapada.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pada wartawan di Depo Pertamina Plumpang, Sabtu (4/3/2023). 

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved