Depo Pertamina Plumpang Kebakaran
Bekas Anak Buah Bongkar Manuver Anies Terbitkan IMB Kawasan Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko mengungkap alasan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di sekitar Depo Plumpang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengungkap alasan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Sebagai informasi, manuver Anies dengan menerbitkan IMB ini dinilai menambah rumit masalah sengketa lahan di sekitar depo yang terbakar pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
Sarjoko pun menyebut, IMB kawasan diterbitkan Anies pada 2021 lalu untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan dasar warga Tanah Merah.
"Itu sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Dengan terbitkan IMB sementara yang hanya berlaku selama tiga tahun hingga 2024 itu, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan akses air bersih hingga jalan.
Baca juga: H+5 Kebakaran Depo Pertamina, 256 Warga Plumpang Masih Bertahan di Pengungsian
"Misalnya air bersih, air minum. Kemudian, aksesibilitas jalan, pokoknya untuk mobilitas ekonomi," ujarnya.
Meski demikian ia enggan membeberkan lebih jauh perihal IMB Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI itu.
Pasalnya, IMB Kawasan tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Tidak Utuh jadi Tantangan Tim DVI untuk Identifikasi
"Saya kurang tahu persis lingkup IMB-nya. Itu PTSP yang lebih tahu," tuturnya.
Belasan Warga Meninggal Saat Tragedi Kebakaran Depo Plumpang, PDIP Salahkan Anies
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas jatuhnya belasan korban meninggal dunia imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) malam kemarin.
Izin mendirikan bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan Anies pun disinyalir jadi biang kerok banyaknya korban jiwa yang jatuh dalam tragedi kebakaran hebat tersebut.
"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Anggota Komisi B DPRD DKI ini menyebut, obyek vital seperti Depo Pertamina Plumpang seharusnya memiliki wilayah buffer zone dan jauh dari pemukiman warga.
Namun yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, pemukiman warga tepat berada di balik tembok pembatas.
Hal ini yang kemudian menyebabkan api merembet hingga pemukiman warga saat Depo Pertamina Plumpang itu terbakar beberapa waktu lalu.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu," ujarnya.
"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit," sambungnya.
Sebagai informasi, IMB Kawasan Tanah Merah diterbitkan Gubernur Anies pada Oktober 2021 lalu.
Saat itu Anies berdalih, izin tersebut diterbitkan agar warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang itu bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski lahan yang mereka tempati ilegal.
IMB kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan itu pun berlaku selama tiga tahun.
Gilbert menduga, IMB Kawasan itu diterbitkan Anies hanya untuk memenuhi janji kampanye.
Pasalnya saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, penduduk yang tinggal di kawasan itu mau direlokasi ke rusunawa.
Namun, rencana relokasi itu mendapat penolakan dari warga sekitar.
"Ini terlihat Anies lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatunya berulang," tuturnya.
Seperti diketahui, Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam.
Dari informasi yang diterima pemadam kebakaran, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.16 WIB.
Adapun objek yang terbakar berawal dari pipa bensin pertamina yang diduga akibat sambaran petir.
Saat ini, sebanyak puluhan unit mobil pemadam kebakaran dengan ratusan personel sudah dikerahkan untuk memadamkan api.
Kesalahan Fatal Anies Terbitkan IMB Warga Tanah Merah Jadi Bom Waktu
Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menewaskan belasan warga sebagai bom waktu yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Menurutnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu membuat kesalahan fatal dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan di lahan yang merupakan milik Pertamina itu.
"Itu bom waktu yang akhirnya meledak. Karena (IMB yang diterbitkan Anies) jadi legalitas buat mereka tinggal (dekat Depo Plumpang)," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Pengamat dari Universitas Trisakti itu menyoroti langkah Anies yang membuat kontrak politik dengan warga Tanah Merah saat Pilkada DKI 2017 silam.
Menurutnya, Anies seharusnya merelokasi warga bukan malah menerbitkan IMB kawasan pada 2021 silam dan berlaku selama tiga tahun.
Apalagi, lahan yang mereka tempati itu sangat berbahaya dan seharusnya menjadi buffer zone.
"Seharusnya saat itu tidak ada janji apa pun. Keberadaan masyarakat di Plumpang yang berkaitan dengan depo itu harusnya tidak dipolitisasi," ujarnya.
IMB kawasan yang diterbitkan Anies itu pun akhirnya jadi alas hukum bagi masyarakat untuk tetap tinggal di area dekat Depo Plumpang.
Hal ini pun berakibat fatal setelah ratusan rumah warga di kawasan itu dilalap api yang menyambar dari Depo Plumpang yang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam.
Oleh sebab itu, ia menilai hal ini jadi pekerjaan rumah bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera merelokasi warga ke tempat yang lebih aman.
"Jadi memang (kebijakan Anies menerbitkan IMB) itu tidak tepat ya. Nah, sekarang karena pak Pj enggak punya beban kampanye, janji politik juga enggak ada. Jadi saatnya sekarang harus dibenahi," tuturnya.
"Jangan membiarkan lagi (warga tinggal dekat Depo Plumpang). Artinya, tidak boleh lagi ada rumah atau pemukiman berdekatan dengan depo," sambungnya.
Sebagai informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat, hingga siang tadi pukul 12.00 WIB ada 18 korban tewas akibat tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Tak hanya itu, sebanyak 39 warga juga masih dirawat intensif di beberapa rumah sakit.
Tercatat, sebanyak 204 jiwa korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang masih mengungsing di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Depo Pertamina Plumpang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anies Baswedan
Gilbert Simanjuntak
Sarjoko
PMI Jakarta Utara
Wacana Pembangunan Buffer Zone 50 Meter, Warga di Dekat Depo Plumpang Berharap Tak Direlokasi |
![]() |
---|
Nuansa Pilu Tarawih Hari Pertama Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Khotib Ingatkan Takdir |
![]() |
---|
UPDATE, Total 29 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang |
![]() |
---|
UPDATE Kebakaran Depo Plumpang: Korban Tewas Capai 23 Orang dan Pengungsi Sisa 82 Jiwa |
![]() |
---|
Ditanya Relokasi Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Heru Budi: Tanya Pertamina! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.