Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli untuk Dody dan Linda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Saksi ahli dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang itu beragendakan pemeriksaan ahli dan digelar pada Rabu (8/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menegaskan bila agenda sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU.
"Seperti kita dengar bersama, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti," kata Hakim Jon Sarman Saragih, pada persidangan sebelumnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Jenderal Bintang 4 asal Panama Ikut Terseret dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing
"Sidang berikutnya mendengar keterangan ahli yang disampaikan Penuntut Umum. Demi memenuhi syarat panggilan hari Rabu (8/3/2023) jam 09.00 WIB," tambahnya.
Sementara itu, kubu Dody Prawiranegara nantinya akan menghadirkan istrinya di persidangan perkara narkoba.
Sang istri akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau yang meringankan bagi dirinya.
Baca juga: Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak
Tak hanya istri, orang tuanya pun turut dihadirkan pada persidangan mendatang.
"Pak Dodi akan mengajukan saksi yang meringankan, yaitu istrinya dan orang tuanya," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan Rabu (1/3/2023) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adriel membocorkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian mengenai komunikasi dengan istri Irjen Pol Teddy Minahasa, Merthy.
Melalui komunikasi itu, Merthy menawarkan untuk memberikan bantuan bagi AKBP Dody.
"Ibu Merthy istrinya pak Teddy Minahasa disitu disebutkan mau membantu Ibu Rahma untuk pak TM itu bertanggung jawab," katanya.
Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AKBP Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
Teddy Minahasa
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.