Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Terkuak Alasan Polisi Menahan Pacar Mario Dandy: Dikhawatirkan Kabur hingga Kondisi Orang Tua
Selain dua alasan formil itu, penyidik juga mempunyai alasan khusus sampai menahan gadis 15 tahun tersebut, pacar dari Mario Dandy.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menjelaskan beberapa alasan di balik penangkapan dan penahanan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang turut menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17).
Diketahui, AG langsung ditangkap dan digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai pelaku penganiayaan David, selama enam jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023) malam.
Hengki Haryadi menjelaskan alasan pertama penahanan AG yakni alasan objektif yakni karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan kepada AG yakni lebih dari lima tahun.
"Jadi, objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelasnya," ujarnya.
Kedua, yakni alasan subjektif karena pacar Mario Dandy itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Ulah Sadisnya Bikin Hidup Rafael Alun Susah: Terkena Getah Dipecat!
Selain dua alasan formil itu, penyidik juga mempunyai alasan khusus sampai menahan gadis 15 tahun tersebut, pacar dari Mario Dandy.
Dalam kasus penganiayaan David ini, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.
Hengky menyebut, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Dan kondisi orang tua AG juga disebut kini sedang mengalami sakit.
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki, dikutip dari Kompas Tv.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Ayah Stroke, Ibu Kanker, Kakak Baru Operasi Jantung, AG Si Pacar Mario Kini Terguncang
Baca juga: AGH Akhirnya Ditahan Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain
AG selanjutnya akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/) malam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
Kronologi Penganiayaan David hingga Jeratan Hukum Terberat Mario Dandy Cs
Cristalino David Ozora (17) mengalami luka berat hingga kritis di rumah sakit usai dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan.
Kejadian memilukan itu terjadi di di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Baca juga: Perintah Teddy Minahasa Musnahkan Sabu ke Dody Tak Main-Main, Ahli Bahasa: Itu Sungguh-sungguh
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dan Shane Lukas disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Pasal 355 KUHP merupakan jeratan hukum terberat dalam tindak pidana penganiayaan karena memiiki ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
pacar Mario Dandy
Agnes
Shane Lukas
penganiayaan
penahanan
David
anak pejabat pajak
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.