Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Cabut Perlidungan Fisik, LPSK Tak Larang Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba
LPSK menyatakan tak akan melarang bila Richard Eliezer kembali dipindahkan E ke Lapas Salemba. Bharada E tak terima perlindungan fisik.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak akan melarang bila Richard Eliezer atau Bharada E kembali dipindahkan E ke Lapas Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan hal tersebut buntut pencabutan perlindungan fisik yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator.
Pemicunya Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak memberikan perlindungan, dan melanggar kesepakatan justice collaborator.
"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Dalam hal pencabutan perlindungan fisik, Eliezer yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri pun tidak lagi mendapat pengawalan dari petugas LPSK sebagaimana sebelumnya.
Baca juga: Reaksi Ronny Talapesy Setelah LPSK Cabut Perlindungan ke Bharada E, Ngaku Kecewa
Bila Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan Eliezer ke Lapas Salemba maka pengamanan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari petugas Lapas.
"Bukan lepas gitu aja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap Lapas dan Rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di Lapas dan Rutan," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) lantaran kasus sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tapi belum sampai 24 jam Eliezer ditempatkan di Lapas Salemba, LPSK memutuskan merekomendasikan agar Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS LPSK Tak Lagi Beri Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan Eliezer masih berstatus WBP, namun penahanannya dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri sesuai rekomendasi LPSK.
Terkait tawaran usai menjalani masa tahanan Eliezer dapat dipekerjakan di LPSK sebagai anggota Polri yang diperbantukan, Rully menuturkan belum dapat memastikan hal tersebut.
"Itu (Eliezer dipekerjakan LPSK) belum terjadi. Nanti kita bahas selanjutnya, jika memungkinkan," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.