Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

LPSK Ungkap Kemungkinan Besar Tolak Permohonan Perlindungan AGH

Namun keputusan menolak.atau menerima permohonan perlindungan AGH baru dapat secara resmi setelah proses penelaahan rampung

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan peluang menolak permohonan perlindungan diajukan AGH, teman perempuan Mario Dandy Satriyo.

Peluang menolak permohonan diajukan AGH sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ini menyusul ditetapkannya AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Bahwa berdasar hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AGH disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

"Kemungkinan besar (ditolak permohonan perlindungannya)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).

Namun keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AGH baru dapat secara resmi setelah proses penelaahan rampung, dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.

Baca juga: Woi Stop! Teriak Saksi Lihat David Tergeletak di Samping Mario, AGH dan Shane Tak Tolong Korban

Untuk sekarang LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan Mario, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Selain permohonan perlindungan AGH, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario.

"Masih ditelaah," ujar Hasto.

Sebagai informasi pada Senin (6/3/2023) lalu LPSK menyatakan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL).

Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja.
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. (Tangkapan layar di Instagram)

Permohonan perlindungan David diterima setelah dari rapat pimpinan LPSK diputuskan sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadi terlindung sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.

Bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berjalan, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved