Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Janji Bharada E Setelah Divionis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Dipecat Polri, Ngaku Sangat Bersyukur

bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengaku bersyukur atas vonis yang diterimanya. Apa ya alasannya?

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Setelah kasus yang dialaminya ini, Bharada E berjanji akan memperbaiki sikapnya, menjadi polisi yang tepat aturan. 

Diketahui, Richard Eliezer bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo, tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Tak hanya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf juga terlibat dalam kasus tersebut.

Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas kasus tersebut Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Vonis terhadap Bharada E ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Dipecat Polri, Richard: Bersyukur, Ingat Perjuangan 4 Kali Tes.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved