Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sama-sama Bergaya Rambut Klimis, Bharada E dan Ronny Talapessy Disebut Mirip: Kayak Kakak Adik ya?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan beberapa kali berganti kuasa hukum sampai akhirnya 'sreg' dengan Ronny Talapessy.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beberapa kali berganti kuasa hukum sampai akhirnya 'sreg' dengan Ronny Talapessy.
Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disebut mirip dengan sosok Ronny, kuasa hukum terakhirnya yang menemani dirinya hingga vonis hakim.
Dalam program Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023), gaya Richard disebut mirip dengan Ronny terutama dalam hal gaya rambut nan klimis.
Mendengar hal tersebut, Richard tersenyum.
"Iya kayak kakak adek ya?" tanya balik Richard ke Rosi sembari tertawa.
Baca juga: Bharada E Bongkar Alasan Ganti Deolipa Yumara, Ronny Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum oleh Orangtua Eliezer
Richard mengatakan gayanya yang mirip dengan Ronny adalah sebuah hal yang tak disengaja.
Gaya antara dirinya dan Ronny yang sama itu hanya kebetulan saja.
"Mungkin memang gayanya sama. Mengalir-ngalir aja," tambahnya.
Diketahui, Ronny Talapessy ditunjuk langsung oleh orang tua Richard sebagai kuasa hukum anaknya.
Kedekatan antara orang tua Richard dan Ronny yang membuat mereka percaya terhadapnya.
"Jadi pengacara yang sebelumnya saya merasa kurang maksimal dan kebetulan Bang Ronny Talapessy ini dekat dengan keluarga saya di Manado. Artinya, orang tua yang memilih lah bang Rony," tambahnya.
Sempat Grogi
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bercerita saat dirinya merasa canggung melihat kedua orang tuanya hadir di persidangan kala itu.
Rineke dan Yunus menyaksikan bagaimana sang anak diadili di muka persidangan sebagai seorang terdakwa.
Pemandangan itu bagi Bharada E sangat asing sekaligus menjadi beban tersendiri bagi dirinya.

Ada rasa tak tega menyaksikan terhadap kedua orang tuanya yang jauh dari Manado datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul (ada rasa grogi). Pertama saya memang tidak tega melihat orang tua saya bersedih karena kesalahan saya," kata Bharada E dari Tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Bharada E Paham Keputusan Dipertahankan Polri Tuai Pro Kontra, Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat
Bharada E beralasan sebagai seorang anak, ia berkeinginan untuk membahagiakan orang tuanya dan tak ingin melihat mereka bersedih menyaksikan perbuatan anaknya.
"Karena memang dari kecil, tujuan kita adalah untuk membahagiakan orang tua kita. Jadi, saya lebih ke tidak tega kalau melihat orang tua saya hadir di persidangan," tambahnya.
Lebih banyak baca buku
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Cabang Salemba.
Richard menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.
Keringanan yang diberikan oleh majelis hakim lantaran Richard bersikap jujur dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Baca juga: Terkuak Keseharian Bharada E selama di Rutan Bareskrim: Lebih Banyak Baca Buku Kejar Skripsi
Richard pun telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diputuskan dia tetap menjadi anggota kepolisian.
Dalam kesehariannya di dalam rutan, Richard lebih banyak membaca buku.
Richard membaca buku untuk mempersiapkan diri membuat skripsi yang sempat tertunda.
Dia mengambil jurusan hukum di universitas.
"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku. Sekarang masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi. Karena kemarin kan kuliah saya sempat tertunda. Jadi, pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Richard dalam tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).
Richard selama di rutan mengaku dalam keadaan sehat.
Ia merasa berat tubuhnya dalam kondisi stabil, tidak kurus ataupun gemuk.
"Stabil, enggak naik," pungkasnya.
Dikutip dari Wartakota, sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Cemas
Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.
Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.
Bisa saja saat sidang vonis hari ini hukuman bertambah, mengingat Bharada E yang menembak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga tewas.
Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, yakin kliennya akan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.
Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.
Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.
Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.
Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.
Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Sebelumnya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Padahal oleh jaksa Kuat Maruf dituntut jaksa 8 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin sebelumnya.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi yang dutuntut jaksa 8 tahun penjara divonis majelis hakim hukuman 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ronny Talapessy
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada E
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.