Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Keseharian Bharada E selama di Rutan Bareskrim: Lebih Banyak Baca Buku Kejar Skripsi

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Cabang Salemba.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Cabang Salemba.

Richard menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.

Keringanan yang diberikan oleh majelis hakim lantaran Richard bersikap jujur dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Richard pun telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diputuskan dia tetap menjadi anggota kepolisian.

Dalam kesehariannya di dalam rutan, Richard lebih banyak membaca buku.

Baca juga: Terkuak Kabar Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim, Pengacara Ronny Talapesy: Tak Perlu Khawatir

Richard membaca buku untuk mempersiapkan diri membuat skripsi yang sempat tertunda.

Dia mengambil jurusan hukum di universitas.

"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku. Sekarang masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi. Karena kemarin kan kuliah saya sempat tertunda. Jadi, pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Richard dalam tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).

Richard selama di rutan mengaku dalam keadaan sehat.

Ia merasa berat tubuhnya dalam kondisi stabil, tidak kurus ataupun gemuk.

"Stabil, enggak naik," pungkasnya.

Dikutip dari Wartakota, sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved