Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Soal Teror Chat dari Orang Tak Dikenal, Kuasa Hukum Mario Dandy Belum Bawa ke Ranah Hukum

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku mendapatkan ancaman teror ke ponselnya dari orang tak dikenal.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku mendapatkan ancaman teror ke ponselnya dari orang tak dikenal.

Teror itu pun tak hanya menyasar dirinya saja melainkan juga sejumlah rekan sesama tim kuasa hukum Mario Dandy.

Dolfie mengatakan saat ini pihaknya belum berniat membawa ke ranah hukum.

"Kami belum sampai terpikir untuk melakukan itu ya kami hanya mengimbau supaya tidak ada lagi lah seperti itu. Kan ini kan adalah penegakkan hukum. Jadi, biarlah hukum itu berjalan sebagaimana mestinya," kata Dolfie Rompas pada Kamis (9/3/2023) seperti dikutip dari video Kompas.com.

Bukti teror

Tim kuasa hukum yang mendampingi Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), tak terlepas dari serangan teror sosok misterius.

Sosok itu menebar teror memakai nomor tak dikenal dengan mengirimkan chat ke tim kuasa hukum.

"Kami selaku kuasa hukum, dari semalam, kami tuh mendapatkan semacam teror. Jadi ada, sms-sms yang masuk ke kami. Nomor tidak kami kenali. Baik saya, dan ke tim saya itu sudah mulai ada. Jadi kami berharap, agar supaya jangan ada teror lah. Biarlah proses hukum ini berjalan," kata Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas pada Kamis (9/3/2023) seperti dikutip dari video Kompas.com.

Kolase Foto Dolfie Rompas dan Mario Dandy Satriyo.
Kolase Foto Dolfie Rompas dan Mario Dandy Satriyo. (Kolase Foto TribunJakarta)

Dolfie melanjutkan teror tersebut memang tidak bernada ancaman.

Namun, teror tersebut bertuliskan sebuah pertanyaan.

Baca juga: Bharada E Paham Keputusan Dipertahankan Polri Tuai Pro Kontra, Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat

Salah satu tim kuasa hukum pun menunjukkan sebuah chat teror yang dimaksud.

"Apakah anda sibuk sekarang?" tulis chat tersebut dengan nomor tak dikenali.

Di hadapan wartawan, tim kuasa hukum meminta agar tidak ada lagi teror-teror yang mengarah ke mereka.

"Kami berharap tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Kami di sini hanya mendampingi, kami sebagai kuasa hukum tentu ya kami menjalankan juga profesi ya dan kita juga menjalani perintah undang-undang. Kita berharap biarlah proses berjalan secara profesional. Ini kan dalam penegakkan hukum agar supaya tuntas dan terang benderang," pungkasnya.

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, Jumat (10/3/2023) siang ini.

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rencananya, rekonstruksi akan dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Dua tersangka dalam kasus penganiayaan ini yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal dihadirkan saat rekonstruksi.

Begitu juga dengan pacar Mario Dandy berinisial AG (15) yang berstatus sebagai pelaku.

Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi mulai dari perencanaan hingga aksi penganiayaan.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved