Satgas UU Cipta Kerja
Hadirnya Perppu Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM di Sektor Parekraf
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort.
TRIBUNJAKARTA.COM, MANGUPURA - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop bertema " Perppu Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort.
Kegiatan yang dihadiri oleh para pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Bali tersebut diadakan dalam rangka menyosialisasikan Perppu Cipta Kerja sekaligus juga untuk menjaring aspirasi.
Hadir memberi sambutan Ketua Satgas UU Cipta Kerja Suahasil Nazara.
Kegiatan juga dihadiri oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

Adapun narasumber pada kegiatan workshop ini diantaranya Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim; Direktur Teknologi informasi, Direktorat Jenderal Adm Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Yuliani; Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Dendy Apriandi; dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta.
Kasatgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah ingin kembali memastikan UMKM di sektor parekraf itu berkembang lagi.
“Kepada Pemda silahkan menggunakan UU atau Perppu UU Cipta Kerja sebagai dasar dari perbaikan yang diperlukan. Perppu Cipta Kerja mendorong perbaikan birokrasi sehingga dunia usaha Iebih berkembang, beroperasi dengan baik, dan mampu menyerap tenaga kerja,” kata Suahasil Nazara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Diskusi Publik Dengan Kalangan Intelektual Yogyakarta
Sekretaris Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyampaikan yang diharapkan dari hasil pertemuan ini adalah masukan pelaku UMKM dan Koperasi di Sektor Parekraf bagaimana pemanfaatan implementasi maupun problematika dari Perppu UUCK dan UUCK itu sendiri.
“Diharapkan izin usaha yang berbasis kepada Online Single Submission itu benar-benar single submission jenis perizinan tunggal diharapkannya seperti itu. Diperlukan semacam kebijakan integrasi sistem bukan hanya dari pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Akses Pembiayaan, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparekraf, Hanifah Makarim mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Kemudian Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan, dalam Perpu Cipta Kerja penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan dengan pengelompokkan terhadap basis risiko.
Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara mandiri dan online, serta paradigma perizinan lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan.
Sesi tanya jawab pada workshop ini pun berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta dan jawaban yang komprehensif dari para narasumber.
Atur Sistem Kemitraan UMKM, UU Cipta Kerja Diyakini Jadi Penopang Kemajuan Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Gelar FGD Terkait Kemitraan UMKM |
![]() |
---|
Bahas Soal Pembentukan PT Perorangan, Satgas UU Cipta Kerja Diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia |
![]() |
---|
Satgas UU Cipta Kerja: Ciptakan Peluang Usaha, Pemerintah Fokus Sederhanakan Perizinan UMKM |
![]() |
---|
UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha Dengan Jadikan NIB Sebagai Perizinan Tunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.