Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
"Kamu Apain Temen Anak Saya Sampai Bonyok Begini?" Kagetnya N Lihat David Usai Dianiaya Mario Dandy
Penganiayaan itu pun terjadi di rumah N, kawasan komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saksi kunci N diminta hadir untuk mengikuti rekonstruksi kasus oleh pihak kepolisian.
N diminta memberikan keterangan apa yang dilihatnya di lokasi penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Penganiayaan itu pun terjadi di rumah N, kawasan komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, David sedang bermain ke rumah RZ, anak dari N.
Saat mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, N sempat berteriak.
Baca juga: "Kita Enggak Sepadan" ujar David menolak Ajakan Duel Mario Dandy Tapi Tetap Dianiaya dengan Sadis
Teriakan itu yang membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaan terhadap David.
"Siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah itu, kamu tamu enggak diundang, Ngapain di sini," tanya N kepada Mario Dandy seperti dilansir tayangan Kompas TV pada Jumat (10/3/2023).
Namun, N seketika terkejut melihat sosok pemuda yang tergolek lemah di atas aspal.
Sosok itu tak lain ialah teman dari RZ yang sedang main ke rumahnya.
"Terus begitu saya tahu ini David, saya langsung nanya, kamu apain temen anak saya sampai bonyok begini?" tanya N.
Mario Dandy lalu menjawab bahwa penganiayaan itu nekat dilakukan karena David pernah melecehkan kekasihnya, AG, yang diakuinya sebagai adik kepada N.
"Dia bilang, dia (David) melecehkan adik saya tante," pungkasnya.
David sempat menolak
Sebelum melakukan penganiayaan sadis, Mario Dandy Satriyo mengajak terlebih dahulu Cristalino David Ozora (17) untuk berkelahi.
Namun, David menolak ajakan duel Mario Dandy.
David beralasan karena fisiknya tak sepadan dengan Mario Dandy.

Hal itu terlihat dari rekonstruksi 23 adegan penganiayaan yang digelar di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang digelar secara terbuka pada Jumat (10/3/2023).
Dari tayangan Kompas Tv, saat sedang duduk bersama dengan David di trotoar, belakang mobil Rubicon, Mario mencoba mengintrogasi David.
Baca juga: Mario Dandy Contohkan Push Up yang Benar ke David, Shane Lukas Kasih Petuah: Buka Saja Tangannya
Ia menanyai apa yang telah dilakukan David terhadap AG (15), kekasihnya yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sementara teman Mario, Shane Lukas (19) bersama AG duduk di belakang bumper mobil Rubicon.
Dalam pembicaraan itu, dijelaskan penyidik bahwa Mario mengucapkan kalimat yang sifatnya mengintimidasi David.
Sambil menghisap rokok, Mario pun mengajak David untuk berkelahi.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh David.
Adapun alasannya karena David menilai fisik antara keduanya tak sepadan.
"Partai (berkelahi satu lawan satu) sama gue aja yuk," kata Mario sambil menghisap rokok.
"Ngga bang, kita nggak sepadan, gue kan kurus kayak gini," jawab David yang disampaikan oleh penyidik.
"Lah gue kan buncit," ujar Mario.
Pada waktu yang sama, Shane mengamati situasi di sekitar lingkungan, dan melihati CCTV di lingkungan sekitar.
Merasa aman, Mario pun menyuruh David pun disuruh untuk push up 50 kali oleh tersangka Mario, disaksikan dua tersangka lain.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali.
Mario meminta David mengulangi push up-nya.
Karena David tidak kuat lagi, lalu Shane pun mencontohkan agar David melakukan sikap tobat
Saat David melakukan sikap tobat, AG pun sempat-sempatnya menyalakan rokok.
Rokok tersebut, kata penyidik, merupakan rokok milik AG sendiri.
Bersama dengan Mario dan Shane, AG lalu memperhatikan David melakukan sikap tobat.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Komplek Green Permata
Pesanggrahan
Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Cristalino David Ozora
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.