Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Menkumham: Bukan Hanya Sekelas Eliezer yang Kami Lindungi di Lapas

Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik dari stastus justice collaborator terhadap Eliezer

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Irfan Kamil
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dan beberapa petugas LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer. 

Rully mengatakan dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," lanjut Rully.

Baca juga: Bukan Kekasih, Mario Dandy Ngaku Aniaya David Karena Adiknya Dilecehkan, Polisi Bakal Mendalami

Dengan dicabutnya perlindungan justice collaborator, Eliezer kini tidak lagi dijaga petugas dan mendapat bantuan psikososial dari LPSK sebagaimana sebelumnya.

Hanya penghargaan berupa rekomendasi remisi tambahan justice collaborator yang didapat Eliezer selama menjalani masa hukuman, dengan catatan menjadi kewenangan Ditjen PAS.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved