Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Menkumham: Bukan Hanya Sekelas Eliezer yang Kami Lindungi di Lapas
Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik dari stastus justice collaborator terhadap Eliezer
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, selama ini pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik dari stastus justice collaborator terhadap Eliezer, maka jajaran Ditjen PAS siap menangani segala hal terkait penahanannya.
"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini (kasus) yang berat-berat pun lebih dari itu," kata Yasonna, Sabtu (11/3/2023).
Terlebih masa hukuman dijalankan Eliezer sebagai terpidana terbilang singkat, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun terkait keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Eliezer karena melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Kemenkumham menyatakan tidak mengetahui pasti persoalan.
Baca juga: Cabut Perlidungan Fisik, LPSK Tak Larang Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba
Dijelaskan, ia hanya menyebut bahwa wawancara dilakukan Kompas TV tersebut sudah mendapat izin jajaran Ditjen PAS, pengacara Eliezer, termasuk Eliezer sebagai terpidana.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang berlebihan soal itu. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan," ujarnya.
Menurutnya dari kacamata Kemenkumham isi wawancara eksklusif Kompas TV dengan Eliezer menyampaikan bagaimana pembinaan yang dilakukan jajaran Ditjen PAS kepada narapidana.
Baca juga: Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David
Yasonna menuturkan dalam hal penanganan melibatkan berbagai lembaga perlunya koordinasi lintas sektoral agar tidak terjadi masalah, dan tidak adanya ego sektoral.
"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan sendiri why not. Kami melihat dari perspektif menyampaikan kepada publik ada pembinaan. Kami lebih dari siap untuk (menangani) Eliezer," tuturnya.
Sebelumnya LPSK menyatakan mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV tanpa persetujuan mereka.
Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
"Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan," tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Yosua
Ferdy Sambo
LPSK
lapas
Yasonna Laoly
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.