Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Menkumham: Bukan Hanya Sekelas Eliezer yang Kami Lindungi di Lapas

Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik dari stastus justice collaborator terhadap Eliezer

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Irfan Kamil
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dan beberapa petugas LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, selama ini pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sehingga setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik dari stastus justice collaborator terhadap Eliezer, maka jajaran Ditjen PAS siap menangani segala hal terkait penahanannya.

"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini (kasus) yang berat-berat pun lebih dari itu," kata Yasonna, Sabtu (11/3/2023).

Terlebih masa hukuman dijalankan Eliezer sebagai terpidana terbilang singkat, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun terkait keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Eliezer karena melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Kemenkumham menyatakan tidak mengetahui pasti persoalan.

Baca juga: Cabut Perlidungan Fisik, LPSK Tak Larang Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba

Dijelaskan, ia hanya menyebut bahwa wawancara dilakukan Kompas TV tersebut sudah mendapat izin jajaran Ditjen PAS, pengacara Eliezer, termasuk Eliezer sebagai terpidana.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang berlebihan soal itu. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan," ujarnya.

Menurutnya dari kacamata Kemenkumham isi wawancara eksklusif Kompas TV dengan Eliezer menyampaikan bagaimana pembinaan yang dilakukan jajaran Ditjen PAS kepada narapidana.

Baca juga: Mirip Ibu PC Sambo Itu Loh Kata Pengamat Nilai Peran Pacar Mario Soal Penganiayaan David

Yasonna menuturkan dalam hal penanganan melibatkan berbagai lembaga perlunya koordinasi lintas sektoral agar tidak terjadi masalah, dan tidak adanya ego sektoral.

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan sendiri why not. Kami melihat dari perspektif menyampaikan kepada publik ada pembinaan. Kami lebih dari siap untuk (menangani) Eliezer," tuturnya.

Sebelumnya LPSK menyatakan mencabut perlindungan justice collaborator terhadap Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV tanpa persetujuan mereka.

Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan justice collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.

"Dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani. Salah satu poin yang tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan," tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menkumham Yasonna H. Laoly saat memberi keterangan terkait Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menkumham Yasonna H. Laoly saat memberi keterangan terkait Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved