Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Perbedaan Sikap Shane dan Mario Dandy saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Ada yang Suka Ngatur
Politikus Mohammad Guntur Romli mengungkapkan perbedaan sikap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saat rekonstruksi penganiayaan David.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Mohammad Guntur Romli mengungkapkan perbedaan sikap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saat rekonstruksi penganiayaan David.
Pasalnya Guntur Romli melihat langsung proses rekonstruksi tersebut yang digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Guntur Romli mulanya membantah dengan tegas kabar yang menyebut kalau Mario Dandy Satriyo menangis saat melakukan reka adegan penganiayaan David.
TONTON JUGA
Hal tersebut disampaikan Guntur Romli di media sosial Twitternya.
Ia menyebut saat melakukan reka adegan, Mario Dandy Satriyo masih bertingkah sombong.
Hal tersebut berbeda dengan Shane Lukas (19).
"Saya lihat dari dekat, gak ada itu Mario Dandy menangis, masih petantang-petenteng dia.
Yang segukan habis rekonstruksi itu Shane, Mario Dandy gak ada," tulis Guntur Romli.
Baca juga: Sempat Diminta Shane Berhenti Aniaya David, Mario Dandy Tak Peduli: Gak Takut Gue Anak Orang Mati
Menurut Guntur Romli, Mario Dandy Satriyo bukan menangis, tapi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut merasa lelah dan tak nyaman.
Pasalnya Mario Dandy Satriyo harus memperagakan 40 adegan saat rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi juga dilakukan selama dua jam yang dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
"Mario Dandy gak ada nangis-nangisnya waktu rekonstruksi.
Gak ada sorot mata penyesalan.
Dia gusar, gak nyaman, karena suasana gerah, panas, banyak sekali orang, apalagi dia terus pake masker," tulis Guntur Romli.
Baca juga: AGH Pernah Ngaku Ketakutan Lihat Mario Dandy Aniaya David, Terungkap di Rekonstruksi Asyik Meroko
Guntur Romli lalu membeberkan tingkah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kala rekonstruksi berlangsung.
Menurutnya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menunjukkan sikap yang sangat berbeda.
"Perbedaan gaya 2 pelaku masuk TKP, Kiri: Mario Dandy, Kanan: Shane.
Terlihat Shane yang benar-benar nunduk, kikuk, seperti merasa bersalah.
Kalau Dandy terlihat biasa saja, jalan tegak, santai, gak ada tanda yang terkekspresi kalau dia merasa bersalah," tulisnnya.
Bahkan ketika melakukan reka adegan, Mario Dandy Satriyo tampak beberapa kali mengatur dan tak mau menuruti perintah polisi yang bertugas.
"Dengan songongnya Mario Dandy masih aja mau ngatur-ngatur,
dia gak ada penyesalan, gak ada rasa bersalah, apalagi sampe disebut-sebutnangis," tulis Guntur Romli.
Mario Dandy Selebrasi
Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak melakukan selebrasi 'siuu' ala pemain sepakbola Cristiano Ronaldo setelah menendang dan menginjak kepala Crytalino David Ozora (17).
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
TONTON JUGA
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Terlihat, Mario yang terlihat lemas dengan menggunakan baju tahanan itu berlari kecil dan melompat dengan gaya memutar seperti Cristiano Ronaldo.
Setelah itu, Mario masih belum puas.
Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap.
Baca juga: Tak Lagi Garang, Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.