Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pengacara Sebut Shane Bukan Provokator, Tak Pernah Ucapkan 'Free Kick' Saat David Dianiaya Mario

"Karena berdasarkan fakta BAP yang kami baca, Shane sudah membantah bahwa dia sebagai provokator dengan apa peran dia," tambahnya.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rekan Mario Dandy, Shane Lukas disebut-sebut sebagai provokator dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Menanggapi hal itu, pengacara Shane Lukas keberatan kliennya dibilang sebagai provokator.

Pernyataan itu dikatakan setelah Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David.

"Kami agak keberatan, bahwa tadi ada narasi klien kami dibilang sebagai provokator," ujar pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).

"Karena berdasarkan fakta BAP yang kami baca, Shane sudah membantah bahwa dia sebagai provokator dengan apa peran dia," tambahnya.

Baca juga: Tolong Kamu Pangku, Kasih Paha Kamu Seperti Bantal N Minta Kepala David Ditahan, AGH Cuma Diam

Dia juga keberatan Shane Lukas dianggap mengucapkan "free kick" (tendangan bebas) saat penganiayaan terhadap David Ozora terjadi.

"Tadi juga ada narasi bahwa dia mengucapkan free kick, dia tidak pernah mengatakan itu," ucapnya.

Pengacara Shane tersebut juga telah menyampaikan rasa keberatannya itu kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi

Happy Sihombing menambahkan, bahwa dalam rekonstruksi sudah diketahui siapakah aktor intelektualnya dan membuat terang peran Shane dalam kasus penganiayaan ini.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2023).

 Dalam reka adegan yang digelar, Shane berperan sebagai perekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.

Rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu tidak menghadirkan pelaku AG.

Penyidik juga membawa mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku saat menuju TKP.

Baca juga: Kepada N, Mario Dandy Tak Akui AG Pacarnya Tapi Dianggap Sebagai Adik Usai Aniaya Sadis David

Adapun rekonstruksi yang digelar pada Jumat kemarin, dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved