Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pengacara Sebut Shane Bukan Provokator, Tak Pernah Ucapkan 'Free Kick' Saat David Dianiaya Mario

"Karena berdasarkan fakta BAP yang kami baca, Shane sudah membantah bahwa dia sebagai provokator dengan apa peran dia," tambahnya.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.

Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Shane Lukas sendiri akan dijerat dengan beberapa pasal atas tindakannya.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Sementara, Mario Dandy Satrio diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Shane Keberatan Kliennya Dibilang Provokator, Sebut Tidak Pernah Ucapkan 'Free Kick'
Penulis: muhammad abdillahawang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved