Workshop Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bersama Perwakilan Pekerja Bali

Workshop ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan mendengarkan masukan hingga aspirasi mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Editor: Siti Nawiroh
tribunbali/Zaenal Nur Arifin
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar kegiatan Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MANGUPURA - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar kegiatan Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort.

Workshop ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan mendengarkan masukan hingga aspirasi mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri oleh puluhan peserta dari sejumlah asosiasi dan serikat pekerja yang ada di Provinsi Bali hingga stakeholder terkait lainnya.

Acara dibuka oleh Sekretaris Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dan yang juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Eka Denny Mansjur.

Hadir sebagai narasumber baik secara luring dan daring diantaranya Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Agatha Widianawati; Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Meirita; dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi.

Baca juga: Hadirnya Perppu Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM di Sektor Parekraf

Dalam paparannya, Agatha Widianawati yang hadir secara daring menyampaikan berbagai manfaat yang didapat dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Lalu melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMKM, industri nasional, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.

“Penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ungkap Agatha Widianawati.

 Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial; dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar kegiatan Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort.
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar kegiatan Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort. (tribunbali/Zaenal Nur Arifin)

“Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” tegasnya.

Agatha juga meluruskan satu persatu kekeliruan dan kesalahpahaman yang masih menjadi pertanyaan terhadap Perppu Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Seperti adanya isu bahwa pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup isu tersebut ditegaskannya tidak benar, karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

“Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu 2/2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021,” imbuhnya.

Ada 2 jenis PKWT yakni PKWT berdasarkan jangka waktu dimana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved