Workshop Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bersama Perwakilan Pekerja Bali

Workshop ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan mendengarkan masukan hingga aspirasi mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Editor: Siti Nawiroh
tribunbali/Zaenal Nur Arifin
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar kegiatan Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), pada Kamis 9 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort. 

Kedua adalah PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dimana jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Meirita menyampaikan sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Bali ini.

Permasalahan ketenagakerjaan disini diantaranya seperti pandemi Covid-19 serta pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi minus 9 mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran, lalu kurangnya pemahaman tenaga kerja terhadap pentingnya sertifikasi kompetensi guna meningkatkan daya saing tenaga kerja.

Selanjutnya terbatasnya sertifikasi profesi selain sektor pariwisata, lalu kurang pahamnya tenaga kerja terhadap prosedur bekerja di luar negeri, terhadap perlindungan dan hak-haknya mengakibatkan penempatan PMI tidak sesuai ketentuan.

Selain itu permasalahan lainnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya norma kerja, norma K3, dan kesejahteraan pekerja dan pengusaha belum mampu melaksanakan norma kerja, norma K3 dan kesejahteraan pekerja.

Setelah kedua narasumber menyampaikan papar diatas, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta dan jawaban yang komprehensif dari para narasumber.

Menanggapi soal masalah upah pekerja, Agatha Widianawati menyampaikan bahwa kesejahteraan itu tidak hanya berkaitan dengan masalah upah saja, yang lebih penting lagi adalah bagaimana dapat meningkatkan kapabilitas tenaga kerja sehingga dapat berkontribusi kepada perusahaan secara signifikan.
 
Selanjutnya, kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terfokus pada struktur dan skala upah yang dilakukan massif oleh pemerintah. 

Hal ini penting menuju upah dengan berkeadilan dengan memperhatikan produktivitas pekerja selayaknya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved