Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box Rp 37 Miliar, Tapi Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Tahanan

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata rajin menge-cek deposit boxnya senilai Rp 37 miliar. Lalu bagaimana dengan menjenguk Mario Dandy?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata rajin menge-cek deposit boxnya senilai Rp 37 miliar. Lalu bagaimana dengan menjenguk Mario Dandy? 

Meski sering bolak-balik cek deposit box yang kini sudah diblokir, Rafael Alun Trisambodo ternyata belum pernah menjenguk anaknya Mario Dandy Satriyo (20).

Mario Dandy Satriyo ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023.

Setelahnya, Mario Dandy Satriyo dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk Mario Dandy Satriyo di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023).
Gaya berbeda Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023). (Kompas)

Baca juga: Arogansi Mario Dandy Masih Terlihat Saat Rekonstruksi Adegan Siu ala Cristiano Ronaldo

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Ogah Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, APA Tegaskan Tak Tahu Rencana Jahat Mario Dandy

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved