Suntikan Maut Mantri ke Kades di Banten, Dipicu dari Cekcok Mulut saat Bertamu
Suntikan maut dari seorang Mantri di Banten membuat nyawa Salamunasir, seorang Kepala Desa Padarincang, Kabupaten Serang, melayang.
TRIBUNJAKARTA.COM, KABUPATEN SERANG - Suntikan maut dari seorang Mantri di Banten membuat nyawa Salamunasir, seorang Kepala Desa Padarincang, Kabupaten Serang, melayang pada Minggu (12/3/2023).
Pembunuhan itu bermula dari S bertamu ke rumah Salamunasir di Kampung Sukamanah RT 004 RW 002 Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten.
Penikaman itu dilakukan pelaku berinisial S selaku mantri yang mendatangi rumah korban.
Insiden itu bermula saat pelaku penusukan berinisial S, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.
Pelaku kemudian meminta istri korban menelpon Salamunasir, yang saat itu korban sedang ada di luar.
Baca juga: Soal Kasus Mario Dandy, Kriminolog Anak Sebut Yang Beringas di Luar Bisa Saja Ayam Sayur di Rumah
Tak lama setelah itu, Salamunasir datang ke rumah usai ditelpon sang istri.
Lalu terjadilah korban dan S terlibat cekcok.
Dari cekcok tersebut, S menusukkan jarum suntik di bagian punggung, yang membuat korban pingsan.
Baca juga: Arogansi Mario Dandy Masih Terlihat Saat Rekonstruksi Adegan Siu ala Cristiano Ronaldo
Rekan kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Namun kemudian dilarikan ke RSUD Banten.
Salamunasir diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten, usai ditusuk menggunakan jarum suntik oleh pria bernama S.
Kapolsek Padarincang, AKP H.E Karmana menjelaskan, penanganan perkara dugaan pembunuhan ini diserahkan ke Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Sementara Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, kasus tersebut masih didalami.
Saat ini, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Ditangkap polisi
Mantri S, pelaku penusukan jarum suntik mematikan pada Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bernama Salamunasir kini telah ditangkap Polisi.
Mantri S ditangkap tak lama setelah Salamunasir kehilangan nyawa, usai ditusuk S menggunakan jarum suntik berisi cairan obat, di kediaman korban.
"Pelaku sudah diamankan, perkaranya ditangani Polres Serang Kota," kata Kapolsek Padarincang AKP Karmana, Senin (13/3/2023).

Pantauan TribunBanten.com, istri Mantri S, bidan NN sedang menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.
Keluarga dan kerabat pelaku juga turut hadir di sana.
Pelaku merupakan warga Kampung Pasar, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sementara Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Motifnya belum ketahuan, nanti ya," pungkasnya.
Diketahui, insiden itu bermula saat pelaku penusukan berinisial S, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.
Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku menusukan jarum suntik berisi cairan obat ke punggung korban.
Akibat hal itu korban mengalami pingsan dan dilarikan ke RSUD Banten.
Namun sayang, nyawa Salamunasir tak tertolong.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pelaku Penusukan Jarum Suntik Beracun ke Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi,
5 Fakta Pengeroyokan Wartawan di Serang: Terkuak Peran Tersangka, Ada Oknum Anggota Brimob |
![]() |
---|
KRONOLOGI Wartawan Dikeroyok di Serang: Janji Menteri LH Sanksi Berat Perusahaan, 2 Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Banten, Wartawan Jadi Bulan-bulanan Dikeroyok Anggota Ormas |
![]() |
---|
5 Fakta Pejabat DPRD Banten yang Viral Kirim 'Murid Titipan' di SPMB 2025, Disebut karena Iba |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi dan Andra Soni Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Kabar Baik Bagi Warga Jabar-Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.