Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Atur Bisnis Narkoba dari Kamar Rumah

Ia membeli obat-obatan terlarang tanpa izin edar melalui online dalam bentuk botol dan dus dengan jumlah banyak.

TribunJabar/Deanza Palevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) menjalankan bisnis narkoba di kamar rumahnya.

Ia membeli obat-obatan terlarang tanpa izin edar melalui online dalam bentuk botol dan dus dengan jumlah banyak.

Kemudian, barang pesanannya dikirim melalui ekspedisi ke alamat rumah RD.

"Barang kemudian diecer lagi, dikemas lagi menjadi pecahan-pecahan kecil sehingga bisa dijual mudah ke beberapa konsumen. Untuk pemasaran ada dua cara, secara online dan offline. Sebagian besar dijual ke orang-orang yang dikenal oleh si tersangka," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023) dalam tayangan KompasTV.

RD menjalankan bisnisnya hanya dari dalam kamar.

Baca juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Nekat Bisnis Narkoba: Bahkan Sampai Punya Kaki Tangan

Selama melakukan modus tersebut, orang tua RD tak mengetahuinya.

"Jadi anak ini mengemas di salah satu kamar di rumah sendiri," pungkasnya.

Punya kaki tangan

RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina, tersandung kasus narkoba.

Bocah yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).

Saat dimintai keterangan polisi, RD mengaku memiliki kaki tangan dalam menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu.

Baca juga: Ammar Zoni Direhabilitasi Padahal 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Mereka Adalah Korban

Ialah I, pria berusia 26 tahun yang membantu memperjualbelikan obat-obatan terlarang itu secara bebas.

I diketahui sebagai pengedar narkoba. Kini, I juga sudah ditangkap.

"Untuk membantu mengedarkan, si tersangka anak ini menggunakan kaki tangannya pria dewasa," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023) dalam tayangan KompasTV.

Dari pengakuannya, RD dan I sepakat untuk barter dalam menjalankan bisnisnya. Ada perjanjian yang sudah disepakati mereka.

"Mereka barter, selain mengonsumsi obat terlarang, si anak ini pemakai narkotika jenis sabu. Nah, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I)," lanjut Edward.

RD membeli sabu kepada I sementara I menjualkan obat-obat terlarang daftar G kepada orang lain.

"Jadi, mereka ada simbiosis (saling menguntungkan) di sini," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti yang disita dari RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved