Diduga Ada Penerimaan Pajak Judi Berlabel Permainan Ketangkasan di PAD Kota Bekasi

Aksi sawer duit mainan seorang pria saat rapat paripurna HUT Ke-26 Kota Bekasi ternyata merupakan kritik atas dugaan pajak judi.

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Ilustrasi - Ruang sidang paripurna gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Aksi sawer duit mainan seorang pria saat rapat paripurna HUT Ke-26 Kota Bekasi ternyata merupakan kritik atas dugaan pajak judi dalam Pendapat Asli Daerah (PAD) 2022. 

Pria yang melakukan aksi bernama Rahmad Dani, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Kota Bekasi

Dani mengatakan, pihaknya mencurigai adanya dana judi dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan. 

"Jadi itu bentuk kekecewaan kita karena dari pajak hiburan dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, di situ total pendapatannya Rp17 Miliar," kata Dani. 

Dia telah bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meminta penjelasan, tetapi tidak ada respon untuk klarifikasi. 

Baca juga: Respon Cepat Daerah Rawan, Kantor SAR Jakarta Bentuk Unit Siaga SAR Bekasi

Akhirnya, Dani sebagai Ketua Umum Kammi Kota Bekasi membuat aksi sawer duit mainan saat Plt Wali Kota Bekasi berpidato di gedung parlemen, Jumat (10/3/2023). 

"Makanya saya melakukan interupsi itu ingin melakukan klarifikasi, karena kita sudah melakukan cara yang baik dengan bersurat pun tidak digubris oleh mereka," tegas dia. 

Usai aksi sawer duit mainan, Dani sempat ditahan di ruang transit gedung DPRD Kota Bekasi

Di sana, dia ditemui sejumlah orang salah satunya pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Dani sempat diberikan penjelasan oleh orang Bapenda, pajak sebesar Rp17 miliar yang dimaksud bersumber dari permainan ketangkasan. 

Permainan ketangkasan dimaksud yakni, jenis usaha hiburan anak seperti di pusat perbelanjaan dan sejenisnya. 

"Dari nomenklatur itu, kita ketahui pacuan kuda tidak ada di Kota Bekasi yang ada berarti pemasukan dari permainan ketangkasan," ujar Dani. 

Angka Rp17 Miliar jika hanya dari pajak sektor usaha permaianan ketangkasan terlalu besar, jumlah tersebut dianggap tidak logis. 

Mengingat kata dia, periode 2022 merupakan tahun yang sulit akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda perekonomian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved