Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Amanda Mantan Pacar Mario Ngaku Tertekan Namanya Disebut dalam Pusaran Kasus Penganiayaan David
APA dituduh sebagai pembisik Mario Dandy saat menceritakan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada pacar Mario saat ini, yakni AG (15).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan.
APA dituduh sebagai pembisik Mario Dandy saat menceritakan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada pacar Mario saat ini, yakni AG (15).
"Tertekan," kata Amanda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Amanda enggan berbicara lebih banyak dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.
"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," ujar dia.
Baca juga: Sempat Ketemu Mario di Kemang, Amanda Ngaku Tak Pernah Ngadu Soal Pelecehan AG
Kedatangan Amanda didampingi pengacaranya ke Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Laporan Amanda teregistrasi dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Maret 2023.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.
Enita menuturkan, Mario melalui kuasa hukumnya telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG.
"Penggiringan opini publik oleh MDS melalui pengacara nya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambing hitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu," ujar dia.
Baca juga: Pas Dibuka Kelihatan Punggung Kata Isah Mengira Koper Berisi Duit Ternyata Jasad Pria di Bogor
Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," jelas Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.