Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Damai Untuk Mario Dandy dan Shane, Tapi Ada Kesempatan untuk AG

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) untuk kedua tersangka itu.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan David menderita luka berat hingga mengalami koma.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.

Sementara itu, Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga: Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved