Cerita Kriminal

Polisi Terapkan Diversi untuk Anak-Anak Pelaku Bullying Berujung Penganiayaan Teman di Kalibaru

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menerapkan diversi pidana anak dalam kasus bullying berujung penganiayaan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pihaknya menerapkan diversi pidana anak dalam kasus bullying berujung penganiayaan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2023). 

Iverson menambahkan, dari enam anak yang diamankan, empat di antaranya melakukan kekerasan. 

Para pelaku yang masih belia ini ada yang memukul korban dengan tangan kosong, menampar korban, hingga menendang korban. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya hanya terlibat merekam video penganiayaan secara bergantian. 

Adapun enam anak perempuan yang diamankan dalam kasus bullying ialah TI, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun. 

Setelah diamankan, keenam anak-anak ini langsung diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved