Cerita Kriminal

Polisi Terapkan Diversi untuk Anak-Anak Pelaku Bullying Berujung Penganiayaan Teman di Kalibaru

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menerapkan diversi pidana anak dalam kasus bullying berujung penganiayaan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pihaknya menerapkan diversi pidana anak dalam kasus bullying berujung penganiayaan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menerapkan diversi pidana anak dalam kasus bullying berujung penganiayaan di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. 

Upaya restorative justice melalui diversi dilakukan karena keenam pelaku atau terlapor ini seluruhnya masih anak-anak. 

"Kami penyidik berkewajiban untuk melakukan pendekatan secara diversi penyelesaian perkara yang melibatkan anak di luar dari sistem peradilan pidana anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Jumat (17/3/2023). 

Menurut Iverson, diversi yang sudah diterapkan yakni melalui mediasi dengan melibatkan sejumlah pihak. 

Polisi juga sudah memanggil orang tua para pelaku maupun korban seiring proses penyelidikan kasus ini. 

"Kami juga melibatkan unsur P2TP2A mewakili pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam memberikan hak dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Iverson.

Adapun status keenam bocah perempuan yang sudah diamankan dalam kasus ini ialah anak berhadapan dengan hukum. 

Baca juga: 6 Anak Pelaku Bullying di Kalibaru Ditangkap, 4 di Antaranya Pukuli hingga Tendang Korban

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan alias bullying ini terjadi di wilayah RW 04 Kalibaru. 

Korban, AM (12) dirundung hingga dianiaya keenam pelaku yang salah satunya tidak terima korban sebelumnya merekam suatu percekcokan di tongkrongannya. 

"Peristiwa ini berawal dari salah satu pelaku anak ini sebelumnya mengalami peristiwa salah paham dengan seorang temannya," kata Iverson di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). 

"Peristiwa ini menurut salah satu pelaku yang melakukan kekerasan ini sempat diliput video, rekaman video oleh korban," sambungnya. 

Video tersebut lantas tersebar ke telepon genggam rekan-rekan lainnya sehingga membuat salah satu pelaku marah. 

Pelaku yang tak terima direkam oleh AM ini akhirnya menghasut lima temannya yang lain untuk merundung korban. 

"Korban yang dituduh merekam video peristiwa dari salah satu temannya ini menimbulkan sakit hati salah satu teman, sehingga terjadi peristiwa yang kemudian viral di media sosial," ucap Iverson. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved