Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Alasan AGH Pacar Mario Dandy Tak Pantas Dapat Diversi, Pakar Hukum: Tak Adil
Pengamat hukum pidana dari Universita Trisakit, Abdul Fickar merespon usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat hukum pidana dari Universita Trisakit, Abdul Fickar merespon usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap kekasih Mario Dandy yakni AG.
Meskipun dalam Undang-undang Peradilan Anak AG bisa mendapatkan Diversi karena berstatus anak di bawah umur, namun hal itu dianggap tak adil khususnya untuk pihak korban.
Dijelaskan Fickar, pasalnya dalam peradilan anak, sebenarnya AG telah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.
"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak. Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilegenya," jelas Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).
Lanjut Fickar, menurutnya pengadilan itu bukan dalam rangka untuk balas dendam, tetapi dalam rangka pendidikan supaya bisa mengembalikan kesadaran anak-anak yang dianggap melanggar hukum.
Baca juga: Mario Dandy Diperiksa Marathon, Muncul Isu Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David
Namun mengenai hal itu, ia mengembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan apakah tetap ingin menerapkan Diversi itu atau tidak.
Akan tetapi selain kepada pihak aparat, keputusan penerapan Diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian Diversi kepada AG.
"Tapi mestinya Diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan," ujarnya.
"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," sambungnya.
Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).
Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.
Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.
"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.