Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar SOTR Karena Berpotensi Ganggu Ketertiban

Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak menggelar sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko resmi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Endra Zulpan setelah sertijab di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Trunoyudo akan mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak menggelar sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sahur on the road biasanya dilakukan secara konvoi dan melibatkan banyak orang.

Hal itu pun dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran karena mengganggu ketertiban berlalu lintas.

"SOTR di sini kan kembali melihat ya, keramaian yang sifatnya umum ini adalah bersifat melibatkan orang banyak tentunya. Di situ juga ada aturan yang bersifat pelanggaran ataupun mengganggu ketertiban terkait dengan konvoi di jalan umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di mana tentang ketentuan penggunaan jalan dalam kaitannya dengan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI ini dapat melakukan analisa dan evaluasi pada situasional tertentu," terang dia.

Baca juga: Ratusan Pemuda Konvoi Karaoke Reggae hingga Disko saat SOTR di Muara Angke, 4 Orang Positif Narkoba

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menjelaskan aturan soal pawai saat bulan Ramadan. Ia mengatakan, izin mengadakan pawai harus diajukan H-7 sebelum acara.

"Ketentuannya ini mengimbau H-7 pelaksanaan pawai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melihat pada situasi ini," ujar Trunoyudo.

"Kami mengimbau, ada aturan. Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya. Sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved