Pengendara Motor Tendang Dosen UI

Berkaca Kasus Dosen UI Ditendang saat Naik Motor, Polisi Minta Tak Ada Lagi Aksi Sok Preman di Jalan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, motif pelaku berinisial T melakukan penendangan tersebut lantaran kesal disalip oleh korban.

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, meminta keterangan dari pelaku di Polres Metro Depok, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi merespon cepat kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang Dosen Universitas Indonesia (UI) bernama Basari, yang ditendang saat berkendara di kawasan Pintu Keluar Tol Beji, Kota Depok, pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Akibat tendangan tersebut, Basari terjatuh bersama kendaraannya hingga terseret kurang lebih 10 meter jauhnya, dan menderita luka pada bagian wajah dan tubuh.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, motif pelaku berinisial T melakukan penendangan tersebut lantaran kesal disalip oleh korban.

Saat disalip tersebut, pelaku juga merasa kendaraannya terserempet oleh korban hingga meninggalkan lecet pada bagian bodi kiri bawahnya.

“Akhirnya pelaku mengejar dan menendang korban. Pertama ditendang tidak jatuh, dan kedua ditendang jatuh sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Kemudian korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,” ucap Ahmad Fuady saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Motif Penendang Dosen UI Hingga Kecelakaan di Depok: Pelaku Kesal Disalip

Ahmad Fuady mengungkapkan, kasus seperti ini sangat menjadi atensi bagi pihaknya.

“Aksi-aksi seperti ini harus menjadi atensi bagi kita, karena melakukan tindak pidana premanisme di jalan ini dengan mencelakakan orang lain sangat berbahaya, bisa mengancam nyawa karena posisi korban berada di atas kendaraan,” beber Ahmad Fuady.

“Oleh karena itu kami tegas melakukan upaya penindakan hukum supaya tidak ada masyarakat yang melakukan aksi premanisme di jalanan,” sambungnya lagi.

Terakhir, Ahmad Fuady berujar pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun lamanya.

“Kemudian atas kejadian tersebut pelaku kami ancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman delapan tahun (penjara), dan juncto Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved