Pengendara Motor Tendang Dosen UI

Polisi Tangkap Pelaku Penendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Beji, Terungkap Sebab Kemarahan

Polisi berhasil meringkus pengendara motor yang menendang Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Basari.

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), dan Kapolsek Beji Kompol Tirto (kiri), saat melaksanakan ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus pengendara motor yang menendang Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Basari, hingga kecelakaan di kawasan Pintu Keluar Tol Beji, Kota Depok, pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku yang berinisial T, sama-sama berkendara seorang diri menuju tempat kerjanya.

Dalam perjalanan, korban menyalip kendaraan pelaku.

Ketika disalip, pelaku merasa motornya disenggol korban hingga berujung perselisihan.

“Awal mula kejadian ketika korban dan pelaku sama-sama berangkat kerja, dan terlibat perselisihan di jalan. Jadi korban mendahului pelaku (menyalip) dan diduga terserempet."

"Kemudian pelaku tidak diterima dan mengejar korban. Kemudian ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok,” tutur Ahmad Fuady dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Senin (20/3/2023).

Perselisihan itu pun berujung aksi main hakim sendiri oleh pelaku.

Pelaku menendang kendaraan korban yang tengah melaju sebanyak dua kali.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Depok: Dosen UI Ditendang Sampai Jatuh dari Motor Saat Menuju Kampus

“Akhirnya pelaku mengejar dan menendang korban. Pertama ditendang tidak jatuh, dan kedua ditendang jatuh sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan."

"Kemudian korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Lanjut Ahmad Fuady, pihaknya bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polsek Beji untuk memburu pelaku.

Empat hari berselang, perburuan pelaku berbuah manis.

Dosen UI menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami kecelakaan, Jumat (17/3/2023).
Dosen UI menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami kecelakaan, Jumat (17/3/2023). (istimewa)

Ia berhasil diamankan petugas dari kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (19/3/2023) kemarin.

“Alhamdulillah kemarin tanggal 19 Maret kami berhasil mengamankan terduga pelaku. Jadi pelaku yang kami amankan inisial T alamat di Depok, profesi karyawan swasta,” katanya.

Terakhir, Ahmad Fuady berujar pelaku terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun lamanya.

“Kemudian atas kejadian tersebut pelaku kami ancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman delapan tahun (penjara), dan juncto Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved