Beda dengan DKI, ASN di Kabupaten Tangerang Boleh Masuk Kerja Lebih Siang selama Ramadan 2023
Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tak lama memasuki bulan suci Ramadan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah sesuai panduan dari Pemerintah Pusat.
"Pedoman itu biasanya berupa surat edaran/panduan/keputusan yang mengatur jam kerja ASN saat Bulan Suci Ramadhan. Dan itu biasanya berlaku secara nasional," kata Herman, Selasa (21/3/2023).
Dari data yang didapatkan, penerapan jam kerja untuk pegawai di lingkup pemerintahannya itu sama dengan tahun sebelumnya.
Dimana, jam kerja selama Ramadan dilakukan penyesuaian masuk pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 16.15 WIB.
"Pada aturan itu hanya ada pergeseran waktu, seperti contoh jam istirahat yang biasanya satu jam, menjadi setengah jam. Kemudian masuk kerja lebih siang dan pulang lebih sore," papar Herman.
ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan.
Baca juga: Polisi Bakal Gencarkan Patroli di Depok hingga Dini Hari saat Ramadan: Konvoi dan Petasan Dilarang
Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu juga akan dilakukan penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan.
"Kalau untuk ASN yang dikenakan shift seperti pegawai Rumah Sakit (RS) dan yang lainnya itu sama dilakukan pergeseran jam kerja, hanya saja tidak persis seperti di jam kerja di luar bulan Ramadan," ujar Herman.
Kemudian, ASN dan pegawai BUMD yang bekerja di kantor pelayanan selama bulan Ramadan dipastikan tidak ada perubahan kegiatan.
Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita tidak ada perubahan kegiatan pelayanan, karena sesuai perintah Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang agar jangan kendor terhadap pelayanan itu," pungkasnya.
Baca juga: Kerap Jadi Sorotan Publik, Wali Kota Tangerang Minta ASN Tidak Hidup Mewah
Kebijakan jam kerja ASN Kabupaten Tangerang ini berbeda dengan jam kerja ASN di DKI Jakarta.
ASN DKI Pulang Kerja Lebih Cepat
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memangkas jam kerja anak buahnya.
“Jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, (masuk) jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB,” ucapnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).
Aturan soal jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan ASN DKI masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis.
Kemudian, para ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit mulai 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, para ASN DKI Jakarta masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Dengan demikian, jam kerja ASN DKI selama bulan suci Ramadan dipangkas Heru Budi selama satu jam.
Pasalnya, ASN DKI sebelumnya masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Selama bulan suci Ramadan, para ASN DKI Jakarta diminta tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Sekda DKI Dukung Heru Budi Copot Orangnya Anies dan Angkat Uus Kuswanto jadi Wali Kota Jakbar
Untuk para ASN yang bekerja 24 jam, seperti petugas kesehatan di Puskesmas, RSUD, damkar, petugas Dinas Perhubungan hingga Satpol PP maka pengaturan akan dilakukan dengan sistem piket.
Begitu juga dengan guru atau penjaga sekolah, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Gubernur Pramono Janji Tanggung Biaya Pengobatan 716 Korban Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Halte Transjakarta Dibakar, Stasiun MRT Dirusak, Jakarta Tanggung Kerugian hingga Rp51 Miliar |
![]() |
---|
Mulai Senin 1 September 2025, Sekolah dan Kantor di Jakarta Imbau Belajar Serta Kerja dari Rumah |
![]() |
---|
Imbas Demo Ricuh, Pemprov DKI Hitung Kerugian Akibat Kerusakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Besok CFD Sudirman-Thamrin Tetap Digelar, Gubernur Pramono: Bukti ke Dunia Jakarta Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.