Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
David Masih Berjuang Sembuh, Jonathan Latumahina Tak Kasih Ampun Mario Dandy Cs
Hingga kini, David masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menegaskan tidak akan memaafkan perbuatan Mario Dandy Satriyo Cs yang telah menganiaya anaknya hingga koma.
Hingga kini, David masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023).
Lewat akun Instagram pribadinya @tidvrberjalan, Jonathan mengunggah foto David yang masih terbaring di ICU.
"Di hari ke-30 ini, ular-ular bedudak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jonathan dalam narasinya.
Jonathan mengungkapkan, David belum sadarkan diri lantaran mengalami kerusakan berat pada syaraf otaknya.
Selain itu, David juga masih menggunakan alat bantu untuk makan dan minum.
"Saya tulis di sini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," ungkap dia.
Ia pun menegaskan tidak memberi ampunan kepada para tersangka dalam kasus penganiayaan David.
"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tegas Jonathan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Udah Gue Kerjain Temen Kalian Tulis Mario Dandy Sembari Sebar Video Penganiayaan ke Teman David
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.