Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

David Masih Berjuang Sembuh, Jonathan Latumahina Tak Kasih Ampun Mario Dandy Cs

Hingga kini, David masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023).

Kolase TribunJakarta
Ayah David, Jonathan Latumahina tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Dengan alat bantu medis yang masih menempel dihidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menegaskan tidak akan memaafkan perbuatan Mario Dandy Satriyo Cs yang telah menganiaya anaknya hingga koma.

Hingga kini, David masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023).

Lewat akun Instagram pribadinya @tidvrberjalan, Jonathan mengunggah foto David yang masih terbaring di ICU.

"Di hari ke-30 ini, ular-ular bedudak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jonathan dalam narasinya.

Jonathan mengungkapkan, David belum sadarkan diri lantaran mengalami kerusakan berat pada syaraf otaknya.

Selain itu, David juga masih menggunakan alat bantu untuk makan dan minum.

"Saya tulis di sini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," ungkap dia.

Ia pun menegaskan tidak memberi ampunan kepada para tersangka dalam kasus penganiayaan David.

"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tegas Jonathan.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Udah Gue Kerjain Temen Kalian Tulis Mario Dandy Sembari Sebar Video Penganiayaan ke Teman David

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved