Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jadi Tempat Sidang Mario Dandy Cs, Apa Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjadi lokasi sidang kasus Mario Dandy Cs. Lalu bagaimana persiapan PN Jakarta Selatan?

KOMPAS IMAGES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjadi lokasi sidang kasus Mario Dandy Cs. Lalu bagaimana persiapan PN Jakarta Selatan? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjadi lokasi sidang kasus Mario Dandy Cs.

Mario Dandy Satriyo (20) bersama kekasihnya, AG (15) dan rekannya Shanel Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kasus tersebut menyita perhatian publik. Lalu bagaimana persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.

"Tidak ada persiapan khusus," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Penyidik Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.

Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur dia.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tukas Djuyamto.

Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).

Baca juga: Tarik Pemberiaan Maaf Buat Mario Dandy Cs, Ayah David: Mintalah ke Tuhan Kalian Pengampunan Itu!


"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved