Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Penyidik Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kemungkinan akan dipisah.
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ujar dia.
Baca juga: Tarik Pemberiaan Maaf Buat Mario Dandy Cs, Ayah David: Mintalah ke Tuhan Kalian Pengampunan Itu!
Sementara itu, berkas perkara AG (15) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
AG juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelum akhirnya kembali ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan selama lima hari sejak Selasa (21/3/2023). Dalam waktu dekat, AG akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa penganiayaan David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.