Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Terkuak Alasan Keluarga David Masih Ogah Bertatap Muka dengan Pihak Mario Dandy Cs: Masih Tata Emosi

Keluarga Cristalino David Ozora (17) masih belum bersedia bertatap muka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan David.

Kolase TribunJakarta
Ayah David, Jonathan Latumahina tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Dengan alat bantu medis yang masih menempel dihidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Keluarga Cristalino David Ozora (17) masih belum bersedia bertatap muka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan David.

Upaya-upaya untuk menemui David sudah dilakukan oleh pihak dari Mario Dandy, Shane Lukas maupun AG.

Namun, mereka belum bisa menemui pihak keluarga David.

Ternyata ada alasan di balik pihak David masih enggan menemui para pihak.

"Ada beberapa dari kuasa hukumnya Shane atau AG, tapi sampai saat ini pihak keluarga masih belum berkenan," kata Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni dalam tayangan Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ada Udang di Balik Batu, Keluarga David Temukan Gesture Mencurigakan pada Pihak Mario Dandy

Alasan keluarga David belum mau menemui mereka lantaran tak mau terganggu untuk hal lain dan masih fokus untuk penyembuhan David.

"Karena keluarga tidak mau terdistract untuk hal lain karena keluarga masih terus menata emosi dan hati sehingga mereka memutuskan untuk fokus dengan kondisi kesehatan David," tambahnya.

Ada udang dibalik batu

Keluarga Cristalino David Ozora (17) menangkap tanda terselubung dari pihak keluarga Mario Dandy Satriyo (20) yang memohon maaf atas kelakuan sadis Mario.

Keluarga David awalnya sempat memaafkan pihak keluarga yang kala itu datang menemui mereka.

Namun, belakangan, pemberian maaf keluarga David ditarik kembali.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Sebab keluarga David melihat ada maksud terselubung di balik permohonan maaf tersebut alias ada udang di balik batu.

Momen pemberian maaf itu dimanfaatkan untuk meringankan hukuman pelaku.

Baca juga: Ngapain Sih Ngirim PAP David Risih Gara-gara AGH Sering Chat, Padahal Statusnya Pacar Mario Dandy

"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," kata Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (24/3/2023) malam.

Mellisa juga menilai saat orang tua Mario meminta maaf di awal kasus, keluarga David itu masih dalam kondisi bingung dan syok.

Mereka belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved