Cerita Kriminal
Fakta Baru Wanita Dimutilasi 62 Bagian di Sleman, Pelaku Mau Ketemu Orangtua Korban Lalu Minta Maaf
Terkuak sejumlah fakta baru dalam pembunuhan disertai mutilasi di Sleman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Heru Prasetiyo (23).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak sejumlah fakta baru dalam pembunuhan disertai mutilasi di Sleman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Heru Prasetiyo (23).
Hal tersebut terkuak setelah Heru Prasetiyo yang memutilasi teman kencannya AI (34) ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/3/2023) di Kabupaten Temanggung.
TONTON JUGA
Pada saat ditangkap, Heru Prasetiyo membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.
Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta terkait mutilasi di Sleman yang telah dirangkum.
Pelaku Minta Maaf
Sambil tertunduk lesu Heru Prasetiyo mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya.
Heru mengaku sangat menyesal karena telah menghabisi nyawa AI dengan cara yang sadis.

Baca juga: "Lari dari Kehidupan Ini," Tulis Heru Tuangkan Kegalauan di Secarik Surat Usai Mutilasi Teman Kencan
"Saya sangat menyesal,"kata Heru dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Polda DIY @poldajogja pada Rabu (22/3/2023) kemarin.
Heru mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.
Selain itu dia ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,"ucapnya.
Kenalan dari Facebook
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan Heru mengenal AI pada akhir tahun lalu.
"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022," ujar Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.
Setelah berkenalan, keduanya pun sudah berhubungan intim beberapa kali.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.

Baca juga: Pasrahnya Sang Ayah Tahu Anaknya Mutilasi Sadis Wanita di Sleman: Saya Tak Bisa Apa-apa
Namun, sebelum tindakan mutilasi dilakukan yakni Minggu (19/3/2023), Heru dan AI tidak sempat berhubungan badan.
Nuredy menjelaskan justru saat AI akan membuka baju, Heru menggunakan kesempatan tersebut untuk menghabisi nyawa korban.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.
Belajar Membunuh secara Online
Nuredy juga mengungkapkan tersangka telah merencanakan untuk membunuh AI dengan menyiapkan beberapa senjata seperti alat gergaji.
"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelasnya.
Selain itu, Heru juga disebut belajar melumpuhkan lawan secara online yakni menonton video di media daring.
Dalam video yang ditontonnya, Nuredy menjelaskan tersangka mempelajari bagaimana melumpuhkan titik-titik lemah dari manusia.
Mau Buang Tubuh Korban ke Septic Tank
Setelah dibunuh, Nuredy mengungkapkan tersangka ingin membuang tubuh korban ke septic tank atau toilet penginapan yang menjadi tempat pertama kali ditemukan jasad AI.
Sementara tulang korban direncanakan akan dibuang di tempat lain dengan dimasukkan ke tas ransel.
Masih dikutip dari Tribun Jogja, Heru pun berubah pikiran setelah sempat keluar kamar dan makan di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Selesai makan, Heru langsung kembali ke penginapan dan akhirnya memilih kabur meninggalkan tubuh korban yang sudah termutilasi.

Baca juga: Saya Matikan Dia Ucap Heru Setelah Mutilasi Wanita di Sleman, Ternyata Langganan Open BO Korban
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Nuredy.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," sambungnya.
Motif: Kuasai Harta Korban untuk Lunasi Utang Pinjol
Sementara motif Heru sehingga tega menghabisi AI dengan dibunuh serta dimutilasi adalah untuk menguasai hartanya agar utang-utangnya di pinjaman online (pinjol) dapat dilunasi.
Heru disebut terlilit utang di tiga aplikasi pinjol dengan total utang Rp 8 juta.
“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” ungkap Nuredy dalam jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Keinginan untuk mendapatkan uang cepat itulah yang menjadi pemicu HR nekat membunuh AI.
Dari aksinya tersebut, Heru mengambil satu unit sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit handphone milik korban.
Lalu Heru pun menjual HP korban senilai Rp 600 ribu.
Baca juga: Pria di Sleman Ini Santai, Keluar Kamar Wisma Perpanjang Sewa Lalu Kembali Mutilasi Teman Kencannya
Namun, motor milik korban belum sempat dijual oleh Heru.
"Uang di dompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Ditemukan Surat Penyesalan, Perkuat Heru Jadi Tersangka
Selain itu, polisi juga menemukan surat di kos Heru saat dilakukan penggeledahan.
Adapun surat tersebut tertulis penyesalan oleh Heru lantaran telah terlilit utang hingga tidak mendengarkan nasehat kedua orang tuanya.
Temuan inilah yang memperkuat polisi menetapkan Heru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AI tersebut.
“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).
“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.
Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.