PN Jakarta Selatan Ganti Hakim Saut dengan Sri Wahyuni Pimpin Sidang AG, Apa Alasannya?

Hakim sidang perkara tersangka anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akhirnya diganti.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Pacar Mario, AG dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim sidang perkara tersangka anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akhirnya diganti. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Hakim sidang perkara tersangka anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akhirnya diganti.

Awalnya, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan memimpin sidang pacar Mario Dandy Satriyo.

Namun, PN Jakarta Selatan akhirnya mengganti hakim Saut dengan Sri Wahyuni Batubara.

Apa alasannya?

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasan tersebut.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Sidang AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Maraton, Seminggu Hakim Sudah Vonis

Djuyamto mengungkapkan pergantian hakim tunggal itu karena kesibukan dari Saut Maruli sebagai Ketua Pengadilan.

Oleh karenanya, penggantian atas hakim yang menyidangkan AG tersebut dilakukan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," tukas Djuyamto.

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sebelumnya, Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tealh dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).

Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam menangani perkara AG nanti, Saut akan menjadi hakim tunggal.

"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).

Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:

Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.

Baca juga: Amanda Ungkap Awal Perkenalannya dengan David, Doakan Korban Penganiayaan Mario Dandy Cepat Pulih

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved